Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Agustus 2008

Masalah Takwil dalam Penafsiran Al-Qur'an

Interpretasi  metaforis  atau  ta'wil,  ialah  pemahaman  atau
pemberian pengertian atas fakta-fakta tekstual dari
sumber-sumber suci (al-Qur'an dan al-Sunnah) sedemikian rupa,
sehingga yang diperlihatkan bukanlah makna lahiriyah kata-kata
pada teks sumber suci itu, tapi pada "makna dalam" (bathin,
inward meaning) yang dikandungnya. Metode pemahaman serupa itu
(ta'wil) telah muncul sejak masa-masa dini sejarah Islam (jika
tidak malah sejak masa Rasul Allah saw. sendiri, sebagaimana
dikatakan kalangan Islam tertentu). Karena itu persoalan
interpretasi metaforis ini mempunyai saham cukup besar dalam
timbulnya perselisihan, kemudian perpecahan, di kalangan kaum
Muslim. Maka salah satu manfaat yang menjadi tujuan tulisan
ini ialah tumbuhnya keinsafan lebih besar tentang bibit-bibit
perselisihan paham dalam Islam, serta bagaimana seharusnya
kita menempatkan diri dalam kancah perselisihan itu secara
adil.

Sikap dapat memahami persoalan berkenaan dengan perselisihan
paham di kalangan umat itu semakin dirasa mendesak akhir-akhir
ini. Dalam abad telekomunikasi mondial yang serba cepat dan
luas, setiap pribadi orang modern mengalami bombardemen
informasi yang seringkali menyangkut segi-segi kesadarannya
yang mendalam. Dari sekian banyak informasi itu, untuk
kalangan kaum Muslim, ialah yang berkenaan dengan keadaan umat
Islam sendiri di seluruh dunia, termasuk informasi tentang
adanya berbagai kelompok dan aliran pemikiran yang beraneka
ragam Terlintas dalam pikiran, misalnya kesadaran hampir
tiba-tiba kaum Muslim Indonesia tentang adanya golongan Syi'ah
dan berbagai alirannya, antara lain karena revolusi mereka di
Iran 1979. Lepas dari masalah revolusi itu sendiri (yang
agaknya lebih baik dilihat sebagai gejala politik, seperti
halnya dengan revolusi-revolusi lain), kejadian di Iran pada
penghujung dasawarsa lalu itu dalam suatu sentakan, telah
melahirkan sejenis kesadaran baru di kalangan umat Islam
dunia, yaitu kesadaran tentang pluralitas Islam dan potensi
yang ada di balik setiap golongan.

Maka dengan menengok masalah ta'wil ini, kita berharap dapat
menempatkan diri lebih baik dalam memandang berbagai aliran
dan madzhab di kalangan umat sendiri, untuk kemudian sikap
yang sama itu sedapat mungkin kita bawa pada persoalan
masyarakat secara keseluruhan.

AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT

Salah satu pokok perselisihan di kalangan umat Islam yang
terkait erat dengan masalah ta'wil ini ialah adanya ayat-ayat
suci al-Qur'an yang "bermakna jelas atau pasti" (muhkamat) dan
yang "bermakna samar atau tidak pasti" (mutasyabihat, yakni,
yang interpretable). Adanya kedua jenis ayat itu, disebutkan
dalam Kitab Suci sendiri sebagai berikut:

Dia (Tuhan) yang telah menurunkan kepada engkau (Muhammad)
Kitab Suci, yang didalamnya terdapat ayat-ayat muhkamat yang
merupakan induk Kitab Suci (Umm al-Kitab), dan ayat-ayat lain
yang mutasyabihat. Ada pun orang-orang yang dalam hatinya
terdapat keserongan, mereka akan mengikuti bagian-bagian yang
tersamar (mutasyabihat) daripadanya, dengan tujuan membuat
fitnah (perpecahan) dan mencari ta'wil bagian-bagian tersamar
itu. Padahal tidak mengetahui ta'wil-nya kecuali Allah.
Sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya maka akan
menyatakan, "Kami percaya kepada Kitab Suci itu; semuanya dari
sisi Tuhan kami." Dan tidaklah akan dapat merenung (menangkap
pesan) kecuali orang-orang yang berpengertian mendalam. [1]

Masalah muhkamat dan mutasyabihat itu setidak-tidaknya
menimbulkan tiga jenis perbedaan pandangan: Pertama, perbedaan
pandangan tentang mana saja ayat-ayat suci yang muhkamat, dan
mana pula yang mutasyabihat. Karena perselisihan ini maka ada
ayat-ayat suci yang bagi suatu kelompok umat Islam bersifat
muhkamat, namun bagi kelompok lain bersifat mutasyabihat.
Firman-firman berkenaan dengan surga dan neraka, misalnya,
bagi kebanyakan kaum Muslim bersifat muhkamat, tapi bagi
sebagian mereka, seperti golongan al-Bathiniyyun ("Kaum
Kebatinan" - lihat pembahasan di bawah), bersifat mutasyabihat
sehingga pelukisan tentang surga dan neraka itu mereka pahami
sebagai metafor-metafor atau kias-kias, yang tak mesti
menunjuk pada hakikatnya.

Kedua, perbedaan pandangan tentang boleh atau tidaknya
melakukan ta'wil terhadap ayat-ayat yang mutasyabihat itu.
Sebagian kelompok Islam membolehkannya, sehingga dalam
memahami ayat-ayat mutasyabihat itu, harus dilakukan
interpretasi di balik ungkapan-ungkapan lahiriah. Sebagian
lagi yang tidak membolehkannya, berpendapat dalam memahami
ayat-ayat itu kita harus berhenti pada makna-makna seperti
yang dibawakan ungkapan lahiriah lafal dan kalimatnya.
Termasuk dalam permasalahan ini ialah problema homonimi (Arab:
ism musytarak, kata-kata berserikat), seperti kata-kata
"mendengar," "mengetahui," "melihat,', "tangan", "marah,"
"senang"' dan lain-lain yang dalam Kitab Suci disebutkan
sebagai sifat-sifat Tuhan, padahal kata-kata atau sifat-sifat
itu juga dapat diberlakukan kepada makhluk, khususnya manusia.
Maka pelukisan itu mengesankan bahwa Tuhan dan manusia
"berserikat" dalam beberapa sifat dan kelengkapan, dan ini
menimbulkan problema. Mereka yang melakukan interpretasi
(karena beranggapan bahwa Tuhan mustahil memiliki
kualitas-kualitas yang sama dengan manusia) akan memandang
ayat-ayat yang bersangkutan dengan itu sebagai metafor-metafor
belaka, sedangkan kenyataan tidaklah seperti yang dikesankan
pengertian lahir firman-firman itu. Mereka yang tidak
membenarkan interpretasi akan melihat firman-firman itu
seperti adanya, dengan memberi penegasan bahwa Tuhan memiliki
kualitas-kualitas itu "tanpa bagaimana."

Ketiga, bagi mereka yang membolehkan interpretasi, masih
terdapat perselisihan tentang siapa yang harus melakukan
interpretasi itu. Karena interpretasi bukanlah pekerjaan yang
gampang, maka sangat masuk akal bahwa hak untuk melakukannya
harus dibatasi hanya pada lingkungan yang memenuhi syarat,
antara lain pengetahuan yang luas dan kemampuan berpikir yang
mendalam. Ini membawa konsekuensi terbaginya anggota
masyarakat manusia kepada kelompok-kelompok khusus (khawas,
al-khawash) dan kelompok-kelompok umum (awam, al-'awam). Yang
pertama adalah "kaum ahli," dan yang kedua terdiri dari
"orang-orang kebanyakan."

PANDANGAN PARA FILSUF

Seperti dapat diduga, para filsuf adalah kalangan orang-orang
Muslim yang paling banyak melakukan ta'wil, disebabkan kuatnya
pengakuan sebagai para pencari hakikat dan kebenaran
demonstratif (yang terbuktikan secara tak terbantah). Mereka
dengan kuat memandang, ungkapan-ungkapan kebahasaan dalam
sumber-sumber ajaran agama, baik Kitab Suci maupun Sunnah Nabi
adalah ungkapan-ungkapan metaforis atau alegoris. Jadi tidak
dimaksudkan seperti apa adanya menurut arti lahiriah
ungkapan-ungkapan itu. Untuk dapat menangkap arti sebenarnya
dari ungkapan-ungkapan itu, diperlukan disiplin dan latihan
berpikir yang tinggi, yang menurut mereka hanya diperoleh
melalui pemikiran kefilsafatan.

Sesuai dengan makna asal katanya dalam bahasa Yunani, filsafat
adalah kecintaan kepada kearifan (wisdom), kemudian menjadi
kearifan itu sendiri, sehingga filsafat pun disebut al-hikmah.
Maka para filsuf Islam memandang diri mereka sebagai "penganut
kearifan" (ahl al-hikmah) atau para orang arif-bijaksana
(al-hukama). Kadang-kadang juga disebut ahl al-burhan ("para
penganut kebenaran demonstratif atau apodeiktik, yakni
kebenaran tak terbantah").

Kelebihan mereka itu, mereka adalah golongan khawas di
kalangan umat, dan mereka berhak, bahkan wajib, menggunakan
metode interpretasi metaforis terhadap teks-teks keagamaan.
Filsuf Islam terkenal dari Cordova, Spanyol, Ibn Rusyd (Latin:
Averroes), misalnya berpandangan para filsuf selaku ahl
al-burhan itulah yang dimaksudkan dalam firman Ilahi (dikutip
di atas) sebagai "orang-orang yang mendalam ilmunya," karena
mereka ini berhak atau wajib melakukan ta'wil terhadap bunyi
teks-teks suci. Jadi bagi Ibn Rusyd firman Tuhan itu harus
dibaca kaum khawas sedemikian rupa sehingga "orang-orang yang
mendalam ilmunya" termasuk ke dalam yang mengetahui ta'wil
ayat-ayat mutasyabihat. Yaitu dengan memindah tanda baca
berhenti (waqaf:) sehingga terbaca, "... Padahal tidak
mengetahui ta'wilnya kecuali Allah dan orang-orang yang
mendalam ilmunya. Mereka ini berkata, "Kami beriman kepada
Kitab Suci itu; semuanya dari sisi Tuhan kami..." sebagai
ganti cara baca kaum awam (lihat terjemah kutipan firman itu
di atas). [2]

Jadi para filsuf dengan kata lain, memandang Nabi mengutarakan
sesuatu dengan ungkapan-ungkapan metaforis dan alegoris, yang
tidak memaksudkan makna-makna lahir ungkapan-ungkapan itu,
melainkan pada makna batinnya. [3] Karena itu para filsuf
rawan terhadap tuduhan, mereka sebenarnya menganut teori, Nabi
telah melakukan sejenis kebohongan: Mengungkapkan sesuatu
tanpa memaksudkan makna lahiriah ungkapan itu. Tapi
"kebohongan" Nabi bukanlah kejahatan, karena bertujuan
kebaikan, yaitu pendidikan orang banyak atau kaum awam, agar
mereka berbuat baik dan meninggalkan keburukan. Dengan kata
lain, para filsuf menganut teori Nabi telah melakukan
"kebohongan untuk kebaikan" (al-kidzb li al-mashlahah),
seperti yang dituduhkan Ibn Taymiyyah. [4] Karena "pendidikan"
itu ditujukan pada kalangan awam, maka kalangan khawas, yakni,
para filsuf sendiri, tak seharusnya mengikuti cara awam dalam
memahami ajaran agama. Para flsuf harus melakukan ta'wil
terhadap bunyi-bunyi teks suci baik Kitab maupun Sunnah
(Hadits), sedangkan orang awam harus menerimanya menurut apa
adanya sesuai dengan bunyi dan makna lahiriah lafalnya itu.
Para filsuf akan menjadi kafir jika tidak melakukan
interpretasi (karena bagi mereka ajaran-ajaran agama tertentu
seperti surga dan neraka dalam pengertian fisik itu tidak
masuk akal, jadi tertolak). Dan sebaliknya, orang awam akan
menjadi kafir jika melakukan interpretasi, disebabkan sulitnya
pemahaman interpretatif yang abstrak itu, yang tak terjangkau
kemampuan akal mereka. Adanya bahaya ini (bahaya kekafiran,
baik dari pihak khawas maupun awam), maka Ibn Rusyd
berpendapat, ta'wil harus disimpan dan dirahasiakan untuk
kalangan kaum khawas saja. [5] Sehingga sering dikatakan,
metode Ibn Rusyd yang membagi manusia dalam golongan khawas
dan awam itu akan melahirkan semacam elitisme dalam kehidupan
beragama.

AL-BATHINIYYUN (KAUM KEBATINAN)

Istilah al-Bathiniyyun, kadang-kadang juga Ahl al-Bawathin
(Kaum Kebatinan) digunakan secara longgar untuk
mengidentifikasi kelompok-kelompok Islam yang orientasinya
berat ke arah paham keagamaan yang lebih mengutamakan usaha
menangkap makna dalam (bathin) dari suatu teks atau ajaran
agama. Karena itu istilah tersebut berlaku untuk hampir semua
kelompok esoteris Islam, termasuk kaum Sufi. Oleh kaum Sunni
istilah itu juga secara khusus digunakan untuk kelompok Islam
tertentu, terutama kaum Isma'ili, penganut aliran
Isma'iliyyah, yaitu suatu pecahan aliran Syi'ah yang muncul
sesudah wafat Isma'il ibn Ja'far al-Shadiq sekitar 148 H (765
M). Mereka juga dinamakan kaum Syi'ah Sab'iyyah (Syi'ah
Tujuh), karena kepercayaan mereka pada imam-imam yang tujuh
(yaitu sejak Hasan ibn 'Ali sampai Muhammad ibn Isma'il (ibn
Ja'far al-Shadiq ibn Muhammad al-Baqir). Dalam hal paham
keimanan itu mereka berbeda dengan umumnya golongan Syi'ah
Itsna 'Asy'ariyyah (Syi'ah Duabelas, karena kepercayaan mereka
pada imam-imam yang duabelas jumlahnya, sejak dari Hasan ibn
'Ali sebagai imam pertama, melalui Ja'far al-Shadiq seperti
kaum Isma'ili, tapi menyimpang ke Musa al-Kadhim ibn Jafar
--dan bukannya ke Muhammad ibn Isma'il-- kemudian berakhir
dengan Muhammad al-Muntadhar, yang dipercayai sekarang sedang
bersembunyi dan akan kembali sebagai Imam Mahdi).

Adalah al-Bathiniyyun ini yang menjadi salah satu sasaran
karya-karya polemis pemikir Sunni al-Ghazali dalam rangka
usahanya menghancurkan filsafat. Sebab dalam melakukan ta'wil
terhadap fakta-fakta tekstual agama, para pengikut Syi'ah
Isma'iliyyah ini memang banyak sekali menggunakan
sumber-sumber filsafat, khususnya Neo-Platonisme. Mereka
memang masih memiliki persamaan dengan orang-orang Muslim
lain, seperti pandangan tentang kewajiban melakukan
ibadat-ibadat tertentu. Tapi mereka juga berpegang pada paham
tentang adanya ajaran-ajaran esoteris (bathin) yang membentuk
sistem filsafat kaum Isma'ili. Dalam gabungannya dengan
semangat keagamaan mereka, sistem filsafat itu menyediakan
penyimpangan kandungan batin ajaran-ajaran agama yang antara
lain, bagi mereka, memberi dukungan pada usaha pembuktian
bahwa lembaga imamat (keimaman) adalah langsung dari Tuhan.

Pembuktian itu diperoleh antara lain karena doktrin, semua
ajaran agama (Islam) selalu mengandung makna lahir dan makna
batin. Tapi karena orang awam, seperti juga menjadi pandangan
kaum filsuf, tak mampu menangkap makna batin yang sulit itu,
malah berbahaya bagi mereka, maka makna batin itu ditujukan
hanya pada orang-orang istimewa tertentu saja. Makna dan
kebenaran agama, khususnya kandungan al-Qur'an, yang
tersembunyi dan dirahasiakan itu hanya diberikan Nabi kepada
'Ali, kemenakan, menantu dan sahabat yang menjadi kepercayaan
beliau. Maka hanya mereka yang memiliki kemampuan spiritual
yang tinggi sajalah yang mampu mengakui peranan khusus 'Ali,
dan hanya mereka inilah yang dapat menangkap makna-makna
batiniah agama.

Unsur Neo-Platonis Kaum Kebatinan ini kemudian muncul dalam
karya kefilsafatan besar --yang ditulis sekelompok sarjana
yang menamakan diri mereka Ikhwan al-Shafa' (Persaudaraan
Suci)-- Risalat Ikhwan al-Shafa.

Selain unsur Neo-Platonis, paham kebatinan ini juga
menunjukkan tanda-tanda adanya pengarah Manicheanisme, yaitu
suatu pecahan agama Majusi (Zoroastrianisme). Diduga bahwa
orang-orang Persi penganut Manicheanisme di zaman Abbasiyah
secara rahasia masuk Islam dan memeluk paham kebatinan
kalangan kaum Isma'ili. Paham Sy'iah Isma'iliyyah bertemu
dengan Manicheanisme dalam ajaran yang hendak memberi pada
penganutnya "kearifan dan martabat kosmis" yang budi kasar
orang umum tak mampu menggapainya. Sedikit sekali kemungkinan
orang luar lingkungan sendiri akan diberi pengakuan
kemanusiann yang penuh. Pandangan hidup kaum Isma'ili yang
sangat esoteris (bathini) itu telah membuat mereka sebagai
salah satu kelompok yang paling eksklusifistik dalam Islam.

Tapi lain dari Manucheanisme, kebatinan kaum Isma'ili sangat
menekankan pembangunan praktis susunan masyarakat dunia,
sebagai bentuk keterlibatan nyata mereka dalam sejarah
kemanusiaan. [6] Mereka itu kini dipimpin Aga Khan yang
terkenal itu. Mereka tidak saja menjadi sponsor atas kegiatan
kultural dan ilmiah yang antusias, tapi juga banyak mendorong
kemajuan masyarakat manusia pada umumnya, khususnya masyarakat
Islam sendiri. (Sebagai misal, mereka memberi award bidang
arsitektur Islam kepada Pesantren Pabelan, Magelang, Jawa
Tengah, atas dasar konsep tentang arsitektur Islam masa depan
yang cukup revolusioner, yang menurut penilaian mereka
diwakili rintisannya oleh pesantren itu). Mereka juga banyak
mengadakan pameran benda-benda seni peninggalan Islam di
kota-kota besar dunia (1983 di New York), suatu bentuk
kegiatan yang dimungkinkan oleh minat mereka yang besar kepada
usaha memelihara warisan sejarah Islam. Mereka juga terdiri
dari kaum bisnis dan wirausahawan yang sukses, seperti tampak
nyata di banyak kawasan Afrika Timur.

PANDANGAN KAUM SUNNI

Dari satu segi, pertumbuhan historis paham Sunni merupakan
gabungan dua komponen, yang pertama komponen ideologis, dan
yang kedua komponen politik pragmatis. Yang ideologis ialah
"Aliran Penduduk Madinah" (Madzhab Ahl al-Madinah) seperti
dikemukakan mereka yang tak mau terlibat dalam
pertikaian-pertikaian politik saat itu, khususnya antara 'Ali
dan Mu'awiyah beserta pengikut masing-masing. Mereka ini
dipelopori 'Abdullah ibn 'Umar, Muhammad ibn Maslamah, Said
ibn Abi Waqqash, Usamah ibn Zayd, Abu Bakrah, dan 'Imran ibn
Hasyim. Bahkan, menurut Ibn Taymiyyah, madzab Madinah itu juga
didukung oleh sebagian besar "para pelopor pertama"
(al-sabiqun al-awwalun). [7]

Yang politik pragmatis, ialah sikap mendukung sebagian
terbesar kaum Muslim kepada Mu'awiyah sebagai Khalifah yang
sah berkedudukan di Damaskus, Syria. Khususnya yang terjadi
pada tahun 41 H yang sering disebut para ahli sejarah sebagai
"Tahun Persatuan" ('Am al-Jama'ah). [8]

Mungkin disebabkan latar belakang pertumbuhan historisnya itu
maka paham Sunni ditandai semangat umum moderasi dan
akomodasi. Salah satu wujud semangat itu tampak dalam paham
Sunni menghadapi masalah ta'wil itu. Kaum Sunni umumnya
menerima adanya intepretasi metaforis, tapi dengan
pembatasan-pembatasan begitu rupa sehingga masih bisa
dikuasai. Kaum Sunni --yang secara garis besar perjalanan
sejarahnya hampir selalu paralel dengan susunan mapan
masyarakat Islam-- sangat mengkhawatirkan, pendekatan
metaforis pada agama akan mempunyai efek melemahnya
sendi-sendi dan kesadaran hukum masyarakat banyak. Sebab jika
pintu interpretasi metaforis itu ditenggang dengan tidak
hati-hati, maka bagaikan membuka Kotak Pandora, semua bagian
dari ajaran agama akan habis diinterpretasikan, sehingga tidak
ada lagi sisa yang bersifat pasti. Interpretasi metaforis atau
ta'wil tidak saja selalu bersifat abstrak dan intelektualistik
--yang tak terjangkau masyarakat banyak-- tapi juga senantiasa
menyediakan "lubang pelarian" (loop hole) di bidang hukum bagi
mereka yang kesadaran hukumnya lemah. Tapi, sebaliknya,
menutup samasekali kemungkinan mengadakan ta'wil akan
menghadapkan orang-orang Muslim yang serius pada kesulitan
mengartikan berbagai pelukisan tentang Tuhan yang
antropomorfis (yakni, menyerupai manusia; misalnya, keterangan
dalam al-Qur'an bahwa Tuhan mempunyai tangan, wajah dan mata,
bahwa Dia bertahta di Singgasana, merasa senang dan tidak
senang, dan seterusnya). Sebab pelukisan antropomorfis itu
tidak sesuai dengan penegasan Kitab Suci sendiri bahwa Tuhan
tidak sebanding, dan tidak bisa disamakan dengan sesuatu apa
pun juga. Paling jauh, jika mereka tidak melakukan
interpretasi, mereka tetap menolak antropomorfisme, dengan
mengatakan bahwa sekali pun disebutkan Tuhan itu mempunyai
tangan, wajah, mata dan lain-lain, namun tangan, wajah dan
mata Tuhan itu tidak sama dengan yang ada pada makhluk seperti
manusia, dan "tanpa bagaimana" (bi-la kayfa). Inilah metode
al-Asy'ari, rujukan utama paham Sunni dalam ilmu Ketuhanan
atau akidah. [9]

Masih dalam konteks paham Sunni tentang ta'wil ini, Ibn
Taymiyyah mengemukakan pandangan yang cukup menarik.
Berdasarkan firman Allah, "Kitab Suci penuh berkah, yang telah
Kami turunkan kepada engkau (Muhammad), agar mereka (manusia)
merenungkan ayat-ayatnya, dan agar mereka yang berpengetahuan
mendalam menangkap pesannya" [10] Ibn Taymiyyah mengatakan
bahwa yang harus direnungkan itu ialah semua ayat-ayat
al-Qur'an, baik yang muhkamat maupun mutasyabihat. Hanya
hal-hal yang maknanya tak masuk akal saja yang tidak
direnungkan, dan hal yang tak masuk akal itu tak ada dalam
al-Qur'an. Maka Allah memuji mereka yang merenungkan
firman-firman-Nya, baik yang muhkamat maupun yang
mutasyabihat, sebagaimana perintah untuk itu dapat dipahami
dari firman-Nya, "Apakah mereka (manusia) tidak merenungkan
al-Qur'an, ataukah sebenarnya hati mereka telah tersumbat?"
[11] Karena itu, kata Ibn Taymiyyah, Allah dan Rasul-Nya
tidaklah mencela orang yang merenungkan makna di balik
ungkapan-ungkapan ayat-ayat mutasyabihat dalam al-Qur'an
kecuali jika dilakukan dengan maksud menimbulkan perpecahan
dan mencari-cari interpretasinya yang tidak masuk akal. [12]

Pandangan hampir serupa dianut juga oleh Abdullah Yusuf Ali,
sarjana Muslim di zaman modern ini, dan penafsir al-Qur'an
terkemuka Terhadap firman Allah berkenaan dengan ayat-ayat
muhkamat dan mutasyabihat yang dikutip di atas tadi, Abdullah
Yusuf Ali memberi komentar sebagai berikut,

Ayat ini memberi kita suatu kunci penting untuk interpretasi
al-Qur'an. Secara garis besar al-Qur'an itu dapat dibagi ke
dalam dua bagian, yang tidak diberikan secara terpisah, tapi
tumpang tindih; yaitu, pertama, inti atau dasar Kitab Suci,
secara harfiah "Induk Kitab Suci," dan kedua, bagian yang
bersifat figuratif, metaforis dikenakan kepada esensi itu, di
seluruh Kitab Suci. Kita harus mencoba memahaminya sebaik
mungkin, tetapi tak boleh menyia-nyiakan energi kita dalam
memperdebatkan sesuatu yang berada di luar kedalaman diri
kita. [13]

Seorang sarjana Muslim modern penafsir al-Qur'an lain,
Muhammad Asad, juga berpegang pada pandangan yang sama dalam
masalah ta'wil ini. Asad berpendapat bahwa al-Qur'an memang
mengandung ayat-ayat yang pasti maknanya tanpa samar, namun
kebanyakan justru firman-firman yang metaforis. Menurut
sarjana ini, sifat alegoris atau metaforis
keterangan-keterangan dalam Kitab Suci itu tak dapat tidak
harus digunakan sebagai metodologi penyampaian pesan, sebab
manusia tidak akan dapat memahami sesuatu yang samasekali
abstrak, yang tidak ada asosiasinya dengan apa yang sudah ada
dalam alam pikirannya. Namun manusia, dalam usahanya memahami
keterangan-keterangan suci itu, tak dibenarkan menganggap
perolehannya sebagai mutlak dan final, sebab "tidak ada
kesalahan yang lebih besar daripada berpikir bahwa
"terjemahan-terjemahan" (yakni, ungkapan-ungkapan dalam bahasa
manusia) itu dapat memberi definisi pada sesuatu yang tak
mungkin didefinisikan." [14]

PENUTUP

Telah dikatakan, bahwa tujuan kita membahas persoalan
interpretasi metaforis ini antara lain ialah untuk mendapatkan
kesadaran tentang suatu dimensi pemahaman keagamaan dalam
Islam yang ikut memberi corak keanekaragaman kaum Muslim di
dunia. Dari uraian di atas diharapkan ada sedikit kejelasan
bahwa masing-masing kelompok atau aliran dalam Islam memiliki
reasoning mereka sendiri dalam memilih suatu pemahaman agama.
Sebagian dari reasoning itu tentu saja, bersumber pada atau
bersifat murni keagamaan. Tapi juga tidak sedikit daripadanya
yang semata-mata merupakan hasil interaksi antara sesama
orang-orang Muslim sendiri atau antara orang-orang Muslim
dengan non-Muslim dalam sejarah. Dan sementara kita melihat
orang lain demikian, pada waktu yang sama kita harus menyadari
bahwa orang lain pun melihat kita demikian. Dari sudut
pandangan inilah absurd-nya pengakuan diri sendiri sebagai
yang paling benar, meskipun dari sudut pandangan lain,
keyakinan, misalnya, pengakuan itu mungkin dibenarkan saja,
atau malah secara logis diperlukan. Namun, --seperti dikatakan
Abdullah Yusuf Ali yang telah dikutip-- seorang yang bijaksana
tak boleh bersikap dogmatis, sebab --seperti kata Muhammad
Asad tadi-- kita sebenarnya hendak menggapai sesuatu
(Kebenaran Mutlak) yang tidak bakal tergapai.

Maka yang benar ialah menerapkan sikap "ragu yang sehat"
(healthy scepticism), atau memberi orang lain apa yang disebut
"hikmah keraguan" (benefit of doubt) dalam pergaulan sesama
manusia, khususnya sesama Muslim. Ini sejalan dengan yang
dipesankan Tuhan sendiri dalam ajaran-Nya tentang prinsip
persaudaraan di antara orang-orang beriman dan bagaimana
memeliharanya, 'Wahai sekalian orang-orang yang beriman,
janganlah ada suatu kaum di antara kamu yang memandang rendah
kaum yang lain, kalau-kalau mereka yang dipandang rendah itu
lebih baik daripada mereka yang memandang rendah..." [15]


CATATAN

1. QS. 'All 'Imran 3:7.

2. Ibn Rusyd, Fashl al-Maqal wa Taqrir Ma bayn al-Hikmah wa
al-Syari'ah min al-Ittishal. (Lihat terjemahnya, dalam buku
kami, Khazanah Intelektual Islam [Jakarta: Bulan Bintang,
1984], khususnya h. 217-8).

3. Tuduhan Ibn Taymiyyah itu dinyatakan dalam risalahnya,
Ma'arij al-Wushul fi Ma'rifat anna Ushul al-Din wa Furu'a-hu
qad Bayyana-ha al-Rasul. Lihat dalam buku kami, Khazanah,
khususnya, h. 249).

4. Pandangan seperti ini, misalnya, dianut Ibn Sina
(Avicenna). Lihat risalahnya, Itsbat al-Nubuwwat, yang kami
terjemahkan dalam buku kami, Khazanah, hh. 137-51.

5. Ibn Rusyd, (dalam Khazanah), op. cit., hh. 230-1

6. Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid,
(Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jil. 1, h.
378-9.

7. Ibn Taymiyyah, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah fi Naqdl
Kalam al-Syi'ah wa al-Qadariyyah, 4 jilid, (Riyadl: Maktabat
al-Riyadl al-Haditsah, tt.), jil. 1 h. 193.

8. Al-Syaykh Muhammad al-Hudlari Bek, Tarikh al-Tasyri'
al-lslami (Beirut: Dar al-Fikr, 1387 H 1967 M), h. 110.

9. Abu al-Hasan al-Asy'ari, al-Ibanah'an Ushul al-Diyanah
(Idarat al-Thiba'at al-Muniriyyah, 1348 H), h. 8-9.

10. QS. Shad/38:29.

11. QS. Muhammad/47:24.

12. Ibn Taymiyyah, al-Iklil fi al-Mutasyabih wa al-Ta'wil
(Kairo: Dar al-Mathba'at al-Salafiyyah, 1973), h. 8-9.

13. This passage gives us an important clue to the
interpretation of the Qur'an. Broadly speaking it may be
divided into two portions, not given separately, but
intermingled; viz. (1) the nucleus or foundation of the Book,
literally "the mother of the Book," and (2) the part which is
figurative, metaphorical, allegorical. It is very fascinating
to take up the latter, and exercise our ingenuity about its
inner meaning, but it refers to such a profound spiritual
matters that human language is inadequate to it, and though
people of wisdom may get some light from it, no one should be
dogmatic, as the final meaning is known to God alone. The
Commentators usually understand the verses "of established
meaning" (muhkam) to refer to the categarical orders of the
Syari'at (or the Law), which are plain to everyone's
understanding. But perhaps the meaning is wider: the "mother
of the Book" must include the very foundation on which all Law
rests, the essence of God's message, as distinguished from the
various illustrative parables, allegoric, and ordinance

If we refer to xi-1 and xxxix-23, we shall find that in a
sense the whole of the Qur'an has both "established meaning"
and allegorical meaning. The division is not between the
verses, but between the meanings attached to them. Each verse
is but a Sign or Symbol: what it presents is something
immediately applicable, and something eternal and independent
of time and space, --the "Forms of Ideas" in Plato's
Philosophy. The wise man will understand that there is an
"essence" and an illustrative clothing given to the essence,
throughout the Book. We must try to understand it as best as
we can but not waste our energies in disputing about matters
beyond our dept (A. Yusuf Ali, The Holy Qur'an, Translation
and Commentary, [Jeddah: Dar al-Qiblah, 1403 H], h. 123,
catatan 347).

14. Muhammad Asad, The Message of the Qur'an, appendix 1, h.
991.

-----------------
Nurcholis Madjid dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah"
Editor : Buddy Munawar Rahman
15. QS. Al-Hujarat/49:11.

Rabu, 20 Agustus 2008

Konsep Keadilan dalam Al-Qur'an

Tidak dapat dipungkiri, al-Qur'an meningkatkan  sisi  keadilan
dalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupun
individual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi
semacam rasa cepat puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslim
dengan temuan yang mudah diperoleh secara gamblang itu.
Sebagai hasil lanjutan dari rasa puas diri itu, lalu muncul
idealisme atas al-Qur'an sebagai sumber pemikiran paling baik
tentang keadilan. Kebetulan persepsi semacam itu sejalan
dengan doktrin keimanan Islam sendiri tentang Allah sebagai
Tuhan Yang Maha Adil. Bukankah kalau Allah sebagai sumber
keadilan itu sendiri, lalu sudah sepantasnya al-Qur'an yang
menjadi firmanNya (kalamu 'l-Lah) juga menjadi sumber
pemikiran tentang keadilan?

Cara berfikir induktif seperti itu memang memuaskan bagi
mereka yang biasa berpikir sederhana tentang kehidupan, dan
cenderung menilai refleksi filosofis yang sangat kompleks dan
rumit. Mengapakah kita harus sulit-sulit mencari pemikiran
dengan kompleksitas sangat tinggi tentang keadilan? Bukankah
lebih baik apa yang ada itu saja segera diwujudkan dalam
kenyataan hidup kaum Muslimin secara tuntas? Bukankah refleksi
yang lebih jauh hanya akan menimbulkan kesulitan belaka?
"Kecenderungan praktis" tersebut, memang sudah kuat terasa
dalam wawasan teologis kaum skolastik (mutakallimin) Muslim
sejak delapan abad terakhir ini.

Argumentasi seperti itu memang tampak menarik sepintas lalu.
Dalam kecenderungan segera melihat hasil penerapan wawasan
Islam tentang keadilan dalam hidup nyata. Apalagi dewasa ini
justru bangsa-bangsa Muslim sedang dilanda masalah
ketidakadilan dalam ukuran sangat massif. Demikian juga,
persaingan ketat antara Islam sebagai sebuah paham tentang
kehidupan, terlepas dari hakikatnya sebagai ideologi atau
bukan, dan paham-paham besar lain di dunia ini, terutama
ideologi-ideologi besar seperti Sosialisme, Komunisme,
Nasionalisme dan Liberalisme. Namun, sebenarnya kecenderungan
serba praktis seperti itu adalah sebuah pelarian yang tidak
akan menyelesaikan masalah. Reduksi sebuah kerumitan menjadi
masalah yang disederhanakan, justru akan menambah parah
keadaan. Kaum Muslim akan semakin menjauhi keharusan mencari
pemecahan yang hakiki dan berdayaguna penuh untuk jangka
panjang, dan merasa puas dengan "pemecahan" sementara yang
tidak akan berdayaguna efektif dalam jangka panjang.

Ketika Marxisme dihadapkan kepada masalah penjagaan hak-hak
perolehan warga masyarakat, dan dihadapkan demikian kuatnya
wewenang masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi,
pembahasan masalah itu oleh pemikir Komunis diabaikan, dengan
menekankan slogan "demokrasi sosial" sebagai pemecahan praktis
yang menyederhanakan masalah. Memang berdayaguna besar dalam
jangka pendek, terbukti dengan kemauan mendirikan
negara-negara Komunis dalam kurun waktu enam dasawarsa
terakhir ini. Namun, "pemecahan masalah" seperti itu ternyata
membawa hasil buruk, terbukti dengan "di bongkar pasangnya"
Komunisme dewasa ini oleh para pemimpin mereka sendiri di
mana-mana. Rendahnya produktivitas individual sebagai akibat
langsung dari hilangnya kebebasan individual warga masyarakat
yang sudah berwatak kronis, akhirnya memaksa parta-partai
Komunis untuk melakukan perombakan total seperti diakibatkan
oleh perestroika dan glasnost di Uni Soviet beberapa waktu
lalu.

Tilikan atas pengalaman orang lain itu mengharuskan kita untuk
juga meninjau masalah keadilan dalam pandangan Islam secara
lebih cermat dan mendasar. Kalaupun ada persoalan, bahkan yang
paling rumit sekalipun, haruslah diangkat ke permukaan dan
selanjutnya dijadikan bahan kajian mendalam untuk pengembangan
wawasan kemasyarakatan Islam yang lebih relevan dengan
perkembangan kehidupan umat manusia di masa-masa mendatang.
Berbagai masalah dasar yang sama akan dihadapi juga oleh paham
yang dikembangkan Islam, juga akan dihadapkan kepada nasib
yang sama dengan yang menentang Komunisme, jika tidak dari
sekarang dirumuskan pengembangannya secara baik dan tuntas,
bukankah hanya melalui jalan pintas belaka.

Pembahasan berikut akan mencoba mengenal (itemize) beberapa
aspek yang harus dijawab oleh Islam tentang wawasan keadilan
sebagaimana tertuang dalam al-Qur'an. Pertama-tama akan dicoba
untuk mengenal wawasan yang ada, kemudian dicoba pula untuk
menghadapkannya kepada keadaan dan kebutuhan nyata yang sedang
dihadapi umat manusia. Jika dengan cara ini lalu menjadi jelas
hal-hal pokok dan sosok kasar dari apa yang harus dilakukan
selanjutnya, tercapailah sudah apa yang dikandung dalam hati.

PENGERTIAN KEADILAN

Al-Qur'an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata
atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata
yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan
juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata
sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh
al-Qur'an dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata 'adl dalam
berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya
yang langsung dengan sisi keadilan itu (ta'dilu, dalam arti
mempersekutukan Tuhan dan 'adl dalam arti tebusan).

Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan
dengan keadilan dalam al-Qur'an dari akar kata 'adl itu, yaitu
sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan
hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan ("Hendaknya kalian menghukumi atau mengambil
keputusan atas dasar keadilan"). Secara keseluruhan,
pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisi
keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan
dalam kehidupan. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata 'adl
dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung itu saja,
sudah tampak dengan jelas betapa porsi "warna keadilan"
mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga dapat dimengerti
sikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan
keadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utama
al-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau akidah mereka.

Kesimpulan di atas juga diperkuat dengan pengertian dan
dorongan al-Qur'an agar manusia memenuhi janji, tugas dan
amanat yang dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dan
kekurangan, merasakan solidaritas secara konkrit dengan sesama
warga masyarakat, jujur dalam bersikap, dan seterusnya.
Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum
Muslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akar
keadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula, wawasan keadilan itu
tidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari kehidupan
warga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkup
makro kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanya
dituntut bagi kaum Muslim saja tetapi juga mereka yang
beragama lain. Itupun tidak hanya dibatasi sikap adil dalam
urusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasan
mereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaran
agama masing-masing.

Yang cukup menarik adalah dituangkannya kaitan langsung antara
wawasan atau sisi keadilan oleh al-Qur'an dengan upaya
peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga
masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya
dalam percaturan masyarakat, seperti yatim-piatu, kaum muskin,
janda, wanita hamil atau yang baru saja mengalami perceraian.
Juga sanak keluarga (dzawil qurba) yang memerlukan pertolongan
sebagai pengejawantahan keadilan. Orientasi sekian banyak
"wajah keadilan" dalam wujud konkrit itu ada yang berwatak
karikatif maupun yang mengacu kepada transformasi sosial, dan
dengan demikian sedikit banyak berwatak straktural.

Fase terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'an
itu adalah sifatnya sebagai perintah agama, bukan sekedar
sebagai acuan etis atau dorongan moral belaka. Pelaksanaannya
merupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian akan
diperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hari
perhitungan (yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasan
keadilan dalam al-Qur'an mudah sekali diterima sebagai sesuatu
yang ideologis, sebagaimana terbukti dari revolusi yang
dibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentu dengan
segenap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyata
dalam sejarah, keadilan ideologis cenderung membuahkan tirani
yang mengingkari keadilan itu

Sebab kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini,
bahwa sifat dasar wawasan keadilan yang dikembangkan al-Qur'an
ternyata bercorak mekanistik, kurang bercorak reflektif. Ini
mungkin karena "warna" dari bentuk konkrit wawasan keadilan
itu adalah "warna" hukum agama, sesuatu yang katakanlah
legal-formalistik.

PERMASALAHAN

Mengingat sifat dasar wawasan keadilan yang legal-formalistik
dalam al-Qur'an itu, secara langsung kita dapat melihat adanya
dua buah persoalan utama yaitu keterbatasan visi yang dimiliki
wawasan keadilan itu sendiri, dan bentuk penuangannya yang
terasa "sangat berbalasan" (talionis, kompensatoris).
Keterbatasan visi itu tampak dari kenyataan, bahwa kalau suatu
bentuk tindakan telah dilakukan, terpenuhilah sudah kewajiban
berbuat adil, walaupun dalam sisi-sisi yang lain justru
wawasan keadilan itu dilanggar. Dapat dikemukakan sebagai
contoh, umpamanya, seorang suami telah "bertindak adil" jika
"berbuat adil" dengan menjaga ketepatan bagian menggilir dan
memberikan nafkah antara dua orang isteri, tanpa mempersoalkan
apakah memiliki dua orang isteri itu sendiri adalah sebuah
tindakan yang adil. Dengan demikian, pemenuhan tuntutan
keadilan yang seharusnya berwajah utuh, lalu menjadi sangat
parsial dan tergantung kepada pelaksanaan di satu sisinya
belaka.

Warna kompensatoris dari wawasan keadilan yang dibawakan
al-Qur'an itu juga terlihat dalam sederhananya perumusan apa
yang dinamakan keadilan itu sendiri. Wanita yang diceraikan
dalam keadaan hamil berhak memperoleh santunan hingga ia
melahirkan anak yang dikandungnya, cukup dengan jumlah
tertentu berupa uang atau bahan makanan. Sangat terasa watak
berbalasan dari "pemenuhan keadilan" yang berbentuk seperti
ini, karena ada "pertukaran jasa" antara mengandung anak (bagi
suami) dan memberikan santunan material (bagi isteri).

Dari pengamatan akan kedua hal di atas lalu menjadi jelas,
bahwa permasalahan utama bagi wawasan keadilan dalam pandangan
al-Qur'an itu masih memerlukan pengembangan lebih jauh,
apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan wawasa keadilan
dalam kehidupan itu sendiri.

Sampai sejauh manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasi
yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang
dimiliki al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasi
yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang
dimiliki al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritas
agama diberikan hak yang sama untuk memegang tampuk kekuasaan?
Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akan
persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan
hukum yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan
hukum secara mutlak bagi semua warga negara tanpa melihat
asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkah
dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi
meratakan pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya
demokrasi ekonomi? Deretan pertanyaan fundamental, yang
jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau tidak wawasan
keadilan yang terkandung dalam al-Qur'an memenuhi kebutuhan
sebuah masyarakat modern di masa datang.

Diperlukan kajian-kajian lebih lanjut tentang peta
permasalahan seperti dikemukakan di atas, namun jelas sekali
bahwa visi keadilan yang ada dalam al-Qur'an dewasa ini harus
direntang sedemikian jauh, kalau diinginkan relevansi
berjangka panjang dari wawasan itu sendiri. Jelas, masalahnya
lalu menjadi rumit dan memerlukan refleksi filosofis, di
samping kejujuran intelektual yang tinggi untuk
merampungkannya secara kolektif. Masalahnya, masih punyakah
umat Islam kejujuran intelektual seperti itu, atau memang
sudah tercebur semuanya dalam pelarian sloganistik dan
"kerangka operasionalisasi" serba terbatas, sebagai pelarian
yang manis?

-----------------
KH. Abdurrahman Wahid dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah"
Editor : Buddy Munawar Rahman

Persoalan Penafsiran Metaforis

Dalam  kamus   linguistik,   "metafora"   (metaphor)   berarti
pemakaian suatu kata atau ungkapan untuk suatu obyek atau
konsep, berdasarkan kias atau persamaan." (1) Itu berarti
suatu kosakata atau susunan kata yang pada mulanya digunakan
untuk makna tertentu (secara literal atau harfiah) dialihkan
kepada makna lain. Dalam disiplin ilmu al-Qur'an pengalihan
arti itu disebut ta'wil, atau oleh ulama-ulama sesudah abad ke
3 H., diartikan sebagai "mengalihkan arti suatu kata atau
kalimat dari makna asalnya yang hakiki ke makna lain
berdasarkan indikator-indikator atau argumentasi-argumentasi
yang menyertainya." (2)

Salah satu cabang disiplin ilmu bahasa Arab yaitu ilmu
al-bayan menggunakan istilah majaz untuk maksud di atas. Tak
dapat disangkal, setiap bahasa mengenal kata atau ungkapan
yang bersifat metaforis, termasuk bahasa yang digunakan
al-Qur'an.

Tapi bagaimana dengan al-Qur'an yang redaksi-redaksinya
merupakan susunan Ilahi? Apakah mengenal pula metafora?
Al-Qur'an menegaskan, Ia turun dalam bahasa Arab. Kosakata
yang digunakan umumnya digunakan pula oleh masyarakat Arab
pada masa turunnya, tapi gaya susunannya yang bukan prosa dan
bukan pula puisi, serta keindahan nada yang dihasilkannya
menjadikan pakar-pakar bahasa Arab ketika itu mengakui, mereka
tak mampu menyusun semacam redaksi ayat-ayatnya. Hal ini
memberi petunjuk atau kesan bahasa al-Qur'an berbeda dengan
bahasa yang digunakan ketika itu.

Tapi di sisi lain, para ahli dalam rangka memahami al-Qur'an
menelusuri dan mempelajari penggunaan kosakata dan
ungkapan-ungkapan yang digunakan khususnya oleh suku-suku
Qais, Tamim dan Asad karena mereka dinilai masih bertahan
dengan bahasa Arab asli. Mereka oleh pakar-pakar budaya dan
bahasa dinilai belum atau tak tersentuh oleh akulturasi budaya
atau bahasa. Berbeda dengan suku-suku Arab lain nya yang
bertetangga dengan daerah-daerah yang tak berbahasa Arab
ketika itu seperti, Lakhem dan Juzaam yang bertetangga dengan
penduduk Coptik di Mesir atau Gassaan dan Qudha'ah yang
bertetangga dengan penduduk Syam yang berbahasa Ibrani. Atau
suku Abdi al-qais dan Azad, penduduk Bahrain (Emirat Arab)
yang bergaul dengan orang-orang India dan Persia. Bahkan para
pakar bahasa tersebut --tak merujuk dalam rangka memahami
kosakata atau ungkapan-ungkapan al-Qur'an-- pada penduduk
kota-kota Hijaz sekali pun, karena mereka menilai bahwa
pergaulan mereka relatif luas sehingga mengakibatkan bahasa
mereka tak "asli" lagi.

Isi yang dikemukakan di atas, menjadi bukti bahwa pemahaman
al-Qur'an tak terlepas dari pemahaman kosakata atau ungkapan
yang digunakan orang-orang Arab pada masa turunnya; dan
apabila terbukti mereka menggunakan metafora dalam percakapan
mereka maka tentunya dalam al-Qur'an hal yang demikian pasti
ditemukan, karena ia diturunkan dengan bahasa Arab, agar dapat
mereka pahami (QS. Fushshilat: 3).

Penelitian-penelitian yang dilakukan pakar-pakar bahasa,
seringkali menimbulkan perbedaan-perbedaan di antara mereka,
khususnya ulama-ulama Kufah versus ulama-ulama Bashrah. Ini
berarti sebagian hasil-hasil yang mereka peroleh belum
mendapat kesepakatan semua pihak, yang berakibat membawa
sebagian ulama pada sikap hati-hati dalam menolak pemahaman
metaforis bagi teks-teks keagamaan. Paling tidak, jika tak
memahaminya secara literal, mereka menyerahkan pengertian
sekian banyak kosakata atau ungkapan al-Qur'an kepada Allah
swt.

Sikap semacam ini tentunya tak memuaskan banyak pihak dan dari
hari ke hari pembahasan masalah-masalah metaforis dalam
teks-teks keagamaan tumbuh dengan pesatnya. Agaknya al-Jahiz
(w. 255 H/868 M) merupakan tokoh pertama yang menghasilkan
pemikiran-pemikiran jernih menyangkut masalah tersebut.
Walaupun harus diakni bahwa kitab tafsir pertama, karya Abu
Ubaidah Mu'ammar bin Al-Mustana (w. 209 H) bernama Majazat
al-Qur'an. Namun nama ini tak berkaitan dengan pengertian
majaz atau metafora yang dimaksud di sini.

Tokoh al-Mahiz adalah seorang penganut aliran rasional dalam
bidang teologi (Mu'tazilah) dan dengan
penafsiran-penafsirannya ia telah mampu menyelesaikan sekian
banyak problema pemahaman keagamaan yang tadinya dihadapi
sekian banyak ulama.

Imam Malik (w. 795 M) misalnya, enggan membenarkan redaksi
"langit menurunkan hujan," karena berkeyakinan bahwa yang
menurunkan hujan adalah Allah swt. (3) Demikian juga ketika
beliau ditanya tentang pengertian Firman Allah dalam QS.
Thaha: 5, "Tuhan yang maha pemurah bersemayam di atas Arasy."
Malik menjawab: Pertanyaan semacam ini merupakan bid'ah"
(tercela dalam pandangan agama).

Bahkan sebagaimana ditulis al-Jahiz dalam bukunya al-Hayawan
(4) ada orang-orang yang menduga bahwa batu merupakan makhluk
berakal, berdasarkan Firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 74
"... dan diantaranya (diantara batu) sungguh ada yang meluncur
karena takut kepada Allah ...," sebagaimana ada yang menduga
bahwa ada nabi-nabi untuk lebah-lebah berdasarkan QS. al-Nahl:
68, "Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah." Kemudian mereka
berpaham demikian merangkai hikayat-hikayat yang tak mempunyai
dasar sedikitpun.

Al-Jahiz yang sangat rasional dan ahli dalam bidang kebahasaan
itu membantah pendapat-pendapat semacam itu dengan menunjuk
pada penggunaan kosakata atau ungkapan yang sama dan yang
pernah digunakan orang-orang Arab menjelang dan pada masa
turunnya al-Qur'an.

Ibnu Qutaibah (w. 276 H/889 M), murid al-Jahid walau pun bukan
penganut aliran Muitazilah bahkan dinilai sebagai "juru bicara
Ahl-u'l-Sunnah" (5) melanjutkan dan mengembangkan usaha-usaha
gurunya dalam memahami teks-teks keagamaan dengan berbagai
motif yang berkembang dengan sangat pesat; dan tentu
menggunakan segala cara dan argumentasi, baik logika maupun
kebahasaan.

Mereka yang menolak pemahaman metaforis dalam teks-teks
keagamaan, paling tidak menggunakan dua argumentasi berikut,
pertama, Metafora sama dengan kebohongan, sedangkan al-Qur'an
adalah firman-firman Allah yang suci dari hal tertentu. Kedua,
Seorang pembicara tak menggunakan metafora kecuali jika ia tak
mampu menemukan kosakata atau ungkapan yang bersifat hakiki,
dan tentunya harus diyakini bahwa Allah maha mampu atas segala
sesuatu.

Kedua argumentasi di atas jelas sekali kekeliruannya, sehingga
berbagai ahli menolaknya. Ibnu Qutaibah menolak dengan
menyatakan, "Seandainya metafora atau majaz dinilai
kebohongan, maka alangkah banyaknya ucapan-ucapan kita
merupakan kebohongan." (6)

Al-Sayuthi (w. 911 H/1505 M) menulis dalam bukunya al-Itqan,
"Metafora adalah unsur keindahan bahasa dan jika ia ditolak
keberadaannya dalam al-Qur'an, maka tentunya sebahagian unsur
keindahan pun tak akan ada padanya." (7) Sebagaimana telah
dikemukakan pada awal uraian metafora dalam istilah ilmu
bahasa Arab dinamai majaz, atau dalam istilah ilmu-ilmu
al-Qur'an disebut ta'wil.

Majaz menurut kaidah kebahasaan dapat dilakukan akibat adanya
satu dari dua hal berikut, pertama, terdapat persamaan antara
makna yang dikandung kosakata atau ungkapan dalam arti
literalnya dengan makna yang dikandung oleh pengertian
metaforis yang ditetapkan. Kedua, adanya perkaitan atau
hubungan antara dua hal dalam ungkapan, sehingga mengakibatkan
terjadinya penisbahan satu kalimat kepada sesuatu yang
seharusnya bukan kepadanya. Ia dinisbahkan, misalnya "langit
menurunkan hujan." Di sini terdapat perkaitan antara langit
dan hujan, karena langit atau awan adalah sumber kedatangannya
dan dengan demikian kepadanya ia dinisbahkan.

Disepakati oleh mereka yang berpendapat adanya metafora, bahwa
dibutuhkan dukungan petunjuk atau argumen guna mengalihkan
satu makna hakiki ke makna metaforis. Tanpa adanya petunjuk
maka penta'wilan tak dapat dilakukan. Tapi bagaimana bentuk
petunjuk atau argumen tersebut, diperselisihkan mereka.

Pertama, Kelompok yang dikenal dengan "al-Dhahiriyah" yaitu
pengikut-pengikut Daud al-Dhahiri (w. 270 H) tak membenarkan
adanya penta'wilan atau pengertian metaforis dalam teks-teks
keagamaan, kecuali bila pengertian yang ditetapkan itu telah
populer di kalangan orang-orang Arab pada masa turunnya
al-Qur'an, serta terdapat petunjuk yang jelas yang mendukung
pengalihan makna atau penta'wilan tersebut. (8) Ibnu Hazem (w.
456 H/1064 M) menegaskan,"Selama arti yang dipilih bagi satu
kosakata atau ungkapan telah dikenal di kalangan sahabat dan
Tabi'in dan sejalan pula dengan bahasaArab klasik, maka arti
tersebut harus diterima baik dalam pengertian majaz, maupun
hakiki." (9) Hanya perlu dicatat, satu kosakata atau ungkapan,
tak dialihkan ke makna metaforis kecuali setelah makna hakiki
tak dapat digunakan.

Kedua, al-Syathibi mengemukakan dua syarat pokok bagi
penta'wilan ayat-ayat al-Qur'an" (10) Pertama, makna yang
dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh
mereka yang memiliki otoritas dalam bidangnya. Tidak tepat
kata al-Syathibi, memahami kata khalila dalam QS. al-Nisa'
125: Allah menjadikan Ibrahim khalila sebagai seorang "fakir"
karena pengertian tersebut bertentangan dengan nash al-Qur'an
yang lain, yaitu bahwa "ia (Ibrahim) menjamu tamunya dengan
daging anak sapi yang dipanggang" (QS. Hud:69), yang
menunjukkan beliau bukan seorang fakir; di samping bahwa
kenyatann sejarah membuktikan bahwa Ibrahim as. bukan seorang
fakir.

Kedua, arti yang dipilih tersebut telah dikenal oleh
bahasa-bahasa Arab klasik. Dalam syarat ini terbaca bahwa
syarat "popularitas" artinya kosakata tak disinggung lagi,
bahkan lebih jauh al-Syathibi menegaskan bahwa satu kosakata
yang bersifat ambigu atau musytarak (mempunyai lebih dari satu
makna), maka kesemua maknanya dapat digunakan bagi pengertian
teks tersebut selama tak bertentangan satu dengan lainnya.
Contoh kata "hidup" dan "mati." Al-Qur'an menggunakan kata
"hidup" dalam arti berpisahnya Ruh dari badan dan juga dalam
arti "kosongnya jiwa dari nilai-nilai agama." Firman Allah
dalam QS. al-Rum 19, "Dia Allah mengeluarkan yang hidup dari
yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup" dapat
diartikan dengan salah satu atau dengan kedua arti tersebut di
atas, demikian pula sebaliknya kata mati.

Dalam hal ini tentunya kita tak dapat menyalahkan mereka yang
memahami Firman Allah dalam QS. al-Baqarah 243, "Apakah kamu
tak mengetahui orang-orang yang keluar dari kampung halaman
mereka yang jumlah mereka beribu-ribu (keluar) karena takut
mati, maka Allah berfirman kepada mereka 'matilah kamu,'
kemudian Allah menghidupkan mereka, sesungguhnya Allah
mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia
tak bersyukur."

Kita tak mempermasalahkan walaupun seandainya kita tak
sependapat dengan orang-orang yang memahami kata "matilah
kamu" dan "Allah menghidupkan mereka" dalam pengertian
"kematian semangat jihad mereka" kemudian "kehidupan" semangat
jihad tersebut sehingga kembali ke kampung halaman mereka
untuk mengusir orang yang selama itu menganiaya mereka.

Ketiga, Sementara penganut-penganut aliran Rasional dinilai
sementara ahli melakukan ta'wil dengan menitik beratkan tolok
ukurnya pada akal mereka dan kalau pun menggunakan argumentasi
kebahasaan, maka yang digunakan adalah riwayat-riwayat yang
sangat lemah atau dibuat-buat. Mereka juga dinilai sangat
memperluas penggunaan metafora dengan menggunakan pemahaman
tamsil atau perumpamaan bagi ayat-ayat al-Qur'an.

Muhammad Abduh (w. 1906 M) dinilai sebagai salah seorang tokoh
penganut aliran ini. Ayat-ayat yang menguraikan kisah kejadian
Adam as. pada surah al-Baqarah 30 dan seterusnya, difahaminya
atas dasar tamsil, (11) sehingga tak ada dialog sebagaimana
tersurat, tetapi penyampaian Tuhan kepada malaikat tentang
rencana-Nya menciptakan khalifah di bumi, adalah pertanda
kesiapan bumi untuk menyambut satu makhluk yang dapat
mengolahnya sehingga tercapai kesempurnaan hidup di dunia.

Pertanyaan malaikat kepada Tuhan tentang khalifah yang dapat
merusak dan menumpahkan darah, dipahami Abduh sebagai gambaran
tentang potensi dalam diri manusia untuk melakukan kejahatan.
Pengajaran Tuhan kepada Adam tentang nama benda-benda, adalah
gambaran tentang potensi manusia mengetahui serta mengolah dan
mengambil manfaat segala yang terdapat di bumi ini. Pemaparan
pertanyaan kepada malaikat dan ketakmampuan mereka menjawab,
menunjukkan keterbatasan hukum-hukum alam. Sujudnya Malaikat
kepada Adam, menunjukkan kemampuan manusia memanfaatkan
hukum-hukum alam. Keengganan Iblis sujud, menandakan kelemahan
manusia dan ketakmampuannya menghilangkan bisikan-bisikan
negatif yang mengantar kepada perselisihan, perpecahan, agresi
dan permusuhan di muka bumi ini.

Abduh ketika menguraikan tentang "malaikat," mengemukakan dua
pendapat. Pertama, bahwa malaikat merupakan makhluk ghaib yang
tak dapat diketahui hakikatnya namun harus dipercaya wujudnya.
Sedang pendapat yang kedua, adalah bahwa "malaikat merupakan
makhluk-makhluk Allah yang bertugas dalam pekerjaan-pekerjaan
tertentu, seperti menumbuhkan tumbuh-tumbuhan memelihara
manusia dan sebagainya." Hal ini menurut Abduh, adalah isyarat
yang lebih jelas dari satu redaksi tentang satu ciri tertentu
bahwa pertumbuhan dalam tumbuh-tumbuhan terjadi tak lain
kecuali dengan adanya Ruh yang dihembuskan Allah Swt ke dalam
benihnya, sehingga dengan demikian terjadilah kehidupan bagi
tumbuhan tersebut. Demikian pula halnya dengan manusia dan
binatang. Yang demikian itu menurut Abduh dinamai, dalam
istilah agama dengan "malaikat."

Selanjutnya Abduh menulis, "Bagi mereka yang tak mengindahkan
penamaan yang ditetapkan agama, hal tersebut mereka namakan
natural power karena mereka tak mengenal dalam kehidupan ini
kecuali apa yang tampak dan atau yang tampak bekasnya dalam
alam nyata. Satu hal yang pasti, kata Abduh selanjutnya, bahwa
hakikat setiap ciptaan terdapat sesuatu yang menjadi sumber
ketergantungannya serta sistem wujudnya. Hal ini tak dapat
diingkari siapa pun yang berakal walau pun mereka tak beriman
atau mengingkari bahwa hal tersebut dinamai malaikat, demikian
pula sebaliknya hal tersebut tak diingkari oleh seseorang yang
beriman walaupun ia mengingkari penamaan tersebut dengan
"natural power" atau hukum alam.

Muhammad Abduh menambahkan, dirasakan oleh mereka yang
mengamati dirinya, atau membanding-bandingkan pikiran dan
kehendaknya yang mempunyai dua sisi baik dan buruk, bahwa
dalam batinnya terjadi pergolakan, seakan-akan apa yang
terlintas dalam pikirannya itu sedang diajukan ke suatu sidang
Majelis Permusyawaratan yang ini menerima dan yang itu
menolak, yang ini berkata "Kerjakanlah" dan yang itu "Jangan,"
demikian halnya sehingga pada akhirnya menanglah salah satu
pilihan. Proses demikian yang terdapat dalam jiwa setiap
manusia, tak mustahil dinamai Allah atau dinamai penyebab hal
tersebut sebagai "malaikat."

Demikian antara lain penta'wilan yang dilakukan Muhammad
Abduh, yang kemudian diikuti oleh tak sedikit dari ulama-ulama
sesudah masa beliau.

Kita dapat memahami motivasi Muhammad Abduh dan
penganut-penganut alirannya dalam menggunakan akal
seluas-luasnya ketika memahami teks-teks keagamaan sehingga
merasionalkan ajaran-ajaran agama sambil mempersempit sedapat
mungkin wilayah ghaib, namun hal ini bila diturutkan tanpa
batas yang jelas, dapat mengantar pada pengingkaran hal-hal
yang bersifat supra-rasional, sebagaimana ditemukan kemudian
dalam perkembangan pemikiran selanjutnya.

Menggunakan akal sebagai tolok ukur satu-satunya dalam
memahami teks-teks keagamaan khususnya tentang
peristiwa-peristiwa alam, sejarah kemanusiaan dan hal-hal
ghaib berarti menggunakan sesuatu yang terbatas terhadap
perbuatan-perbuatan Tuhan (zat yang tak terbatas itu). Tapi
tentunya ini bukan pula berarti kita menerima begitu saja
penafsiran-penafsiran yang tak logis. Tidak demikian! Apa yang
dikemukakan di atas hanya berarti bahwa bila suatu redaksi
sudah cukup jelas serta penafsirannya tak bertentangan dengan
akal, walaupun belum dipahaminya, maka redaksi tersebut tak
harus dita'wilkan lagi dengan memaksakan suatu penafsiran yang
dianggap logis sehingga dipahami akal. Karena kalau hal
tersebut harus dipaksakan maka tak jarang ditemukan
pemahaman-pemahaman yang tak hanya bertentangan dengan
kaidah-kaidah kebahasaan tetapi juga bertentangan dengan
hakikat keagamaan.

Ahmad Musthafa al-Maraghi salah seorang penganut aliran Abduh
menulis dalam tafsirnya menyangkut ayat 10 surah Saba', "Dan
sesungguhnya Kami telah anugerahkan kepada Daud karunia dari
Kami. (Kami berfirman) Hai gunung-gunung bertasbihlah
berulang-ulang bersama Daud." Al-Maraghi menulis bahwa
pengertian ayat tersebut adalah bahwa "gunung mengantar Daud
bertasbih mensucikan Allah, dengan jalan pandangan yang
diarahkan Daud kepada keajaiban tersebut berfungsi
mengingatkan sebagaimana seseorang mengingatkan yang lain."
(12)

Pendapat di atas dinilai sementara ulama tak sejalan dengan
teks ayat di mana yang diperintahkan adalah gunung-gunung,
bukannya Daud. Dan yang lebih penting lagi bahwa Mufassir
al-Maraghi telah berusaha memahami hakikat tasbih gunung,
sedang terdapat ayat yang lain yang menegaskan bahwa: "Langit
yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalammya bertasbih
kepada Allah dan tak sesuatu pun melainkan bertasbih
memujiNya, tapi kamu sekalian tak mengetahui (hakikat) tasbih
mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha
Pengampun" (QS. al-Isra' 44). Jika apa yang digambarkan
tentang pendapat al-Maragi di atas tak disetujui, tetap harus
diakni bahwa pendapat tersebut dari sisi kebahasaan memiliki
alasan-alasannya.

Penta'wilan yang parah adalah yang semata-mata mengandalkan
penalaran akal seseorang dengan mengabaikan pertimbangan-
pertimbangan kebahasaan. Dr. (medis) Mustafa Mahmud memahami
larangan Tuhan pada Adam dan Hawa "mendekati pohon" sebagai
larangan mengadakan "hubungan sexual." Bukti yang dijadikan
dasar pertimbangannya adalah,

Pertama, Ketika mereka (Adam dan Hawa) telah memakan (buah)
pohon tersebut (mengadakan hubungan sex) mereka tanpa busana
dan berusaha menutupi auratnya dengan daun-daun surga, ketika
itu mereka merasa malu. Perasaan malu akibat terlihatnya alat
kelamin hanya dialami oleh mereka yang telah mengadakan
hubungan sexual. Terbukti bahwa anak kecil tak merasakan hal
tersebut, berbeda dengan orang dewasa yang merasa malu, walau
sekedar menyebutnya.

Kedua, Redaksi Firman Allah sebelum mereka mendekati pohon
tersebut adalah dalam bentuk dual ("Janganlah kamu berdua
mendekati pohon ini," QS. al-Baqarah: 35), tetapi setelah
mereka mendekatinya (memakan buah terlarang) redaksi ayat
berbentuk plural atau jama' "Turunlah kamu, sebahagian kamu
menjadi musuh bagi yang lain" (Q.S. al-Baqarah: 36). Hal ini
menunjukkan bahwa ketika itu mereka yang tadinya hanya berdua
(Adam dan Hawa) kini telah menjadi lebih dari dua orang dengan
adanya janin yang dikandung oleh Hawa setelah hubungan sex
tersebut. (13)

Apa yang dikemukakan di atas hemat kita bertentangan dengan
teks ayat-ayat al-Qur'an serta kaidah-kaidah kebahasaan.
Pertama, ayat al-Qur'an menggambarkan bahwa keadaan tanpa
busana terjadi setelah atau akibat dari memakan buah pohon
terlarang bukan sebelumnya, sebagaimana dipahami oleh Mustafa
Mahmud. Kedua, Kosakata "pohon" dita'wilkan atau dipahami
secara metaforis tanpa ada argumentasi pendukung, dan anehnya
"daun-daun surga" difahami secara hakiki. Ketiga, Di sisi lain
bahasa Arab tak menganggap wujud janin sebagai wujud yang
penuh, karena itu wanita hamil akan tetap diperlakukan oleh
bahasa sebagai wujud tunggal, tak sebagaimana dipahami oleh
dr. Mustafa Mahmud. Contoh yang dikemukakan di atas
menunjukkan betapa pemahaman ayat-ayat al-Qur'an, apalagi
penta'wilan ayat-ayatnya, membutuhkan, di samping nalar, juga
penguasaan bahasa Arab.

CATATAN

1. Harimurti Kridalaksana, Kamus linguistik, Gramedia,
Jakarta 1983, h. 106.

2. Muhammad Husen al-Zahaby, al-Tafsir Wa 'l-Mufassirun, Dar
al-Kutub al-Haditsah, Cairo, 1963, Jilid 1, h. 18.

3. Syarid Al-Radhy, Talkhis al-Bayan, diedit oleh Muhammad
Abdulghani Hasan, Al-Halaby, Mesir, 1955, h. 11.

4. Lihat al-Jahiz dalam al-Hayawan, diedit oleh Abdussalam
Harun, Cairo, 1364 H., Jilid.II, h. 128.

5. Muhammad Rajab al-Bayyumy, Dr., Khathawat al-Tafsir
Al-Bayany, Majma' al-Buhuts, Cairo, 1971, hl. 92.

6. Syarif AlRadhy, Op. Cit. hal. 56.

7. Al Sayuthi, al-Itqan, Al-Azhar, Cairo, 1318 H. Jilid 11,
h. 36.

8. Abu Zahrah, Ibnu Hazem Hayatuha Wa Ashruhu, Dar Al-Fikr,
Cairo, tp. th. h. 226.

9. Ibid.

10. Lihat Abu Ishaq al-Syathiby, al-Muwafaqat, diedit oleh
Abdullah Darraz, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1971, Jilid 111, h.
99.

11. Tentang pendapat-pendapat Abduh lihat lebih jauh Muhammad
Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar, Percetakan al-Manar, Cairo
1367 H. Jilid 1, h.261 dst.

12. Ahmad Musthafa al-Maraghy, Tafsir Al-Maraghy, al-Halaby,
Cairo 1964 M. Juz 22, h. 64.

13. Lihat lebih jauh Abdul Muta'al Muhammad al-Jabri,
Syathahat Musthafa Mahmud, Dar al-Itisham, Cairo, 1967, h. 119

------------------
M. Quraish Shihab dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah"
Editor : Buddy Munawar Rahman